Arab Saudi Terapkan 9 Aturan & Larangan Baru untuk Haji dan Umrah
- account_circle Utomo
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 0
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Arab Saudi secara resmi merilis serangkaian aturan dan larangan baru bagi jemaah haji maupun umrah di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Melalui penetapan Aturan Baru Arab Saudi Haji Umrah ini, otoritas setempat mengambil langkah tegas guna menjaga kekhusyukan, kenyamanan, serta keamanan jemaah seiring meningkatnya digitalisasi layanan ibadah. Kebijakan ini mengharuskan setiap tamu Allah untuk lebih disiplin dan memperhatikan regulasi terbaru agar proses ibadah berjalan lancar tanpa kendala hukum.
Para jemaah perlu memahami regulasi ini agar terhindar dari sanksi berat, mulai dari denda puluhan juta hingga ancaman deportasi.
9 Poin Larangan Utama di Tanah Suci
Pemerintah Arab Saudi menekankan 9 poin larangan utama yang wajib jemaah patuhi:
-
Stop Live Streaming: Jemaah tidak boleh melakukan siaran langsung (live streaming) di dalam area Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi menggunakan media sosial apa pun.
-
Izin Kamera Profesional: Jemaah memerlukan izin khusus jika ingin membawa kamera atau alat fotografi profesional.
-
Larangan Atribut Kelompok: Peraturan melarang penggunaan bendera atau atribut kelompok di dalam lingkungan masjid.
-
Menjaga Ketertiban: Jemaah harus menghindari kerumunan, yel-yel, atau tindakan yang memicu kegaduhan.
-
Perluasan Area Bebas Rokok: Otoritas Saudi kini melarang jemaah merokok hingga ke area pelataran masjid.
-
Kewajiban Dokumen Resmi (Tasrih): Jemaah wajib mengantongi dokumen resmi atau Tasrih sebelum memasuki wilayah Makkah.
-
Bijak Menggunakan Gadget: Petugas (Askar) memantau agar jemaah lebih bijaksana menggunakan perangkat dan tetap fokus pada ibadah.
-
Menghormati Privasi Lokasi: Jemaah harus memahami bahwa tidak semua lokasi di Arab Saudi mengizinkan pengambilan video atau gambar.
-
Kepatuhan Area: Jemaah tidak boleh memasuki area terlarang tanpa prosedur izin yang sah.
Sanksi Bagi Pelanggar
Otoritas keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan:
-
Teguran Lisan: Petugas memberikan teguran langsung untuk pelanggaran ringan.
-
Penghapusan Konten: Petugas keamanan memiliki wewenang menghapus konten foto atau video dari perangkat jemaah secara paksa.
-
Denda Finansial: Pelanggar yang masuk ke Makkah tanpa izin (Tasrih) menghadapi denda sebesar 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp91 juta).
-
Deportasi & Blacklist: Sanksi terberat meliputi deportasi dan larangan masuk (blacklist) ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Pesan untuk Jemaah Indonesia
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta seluruh jemaah Indonesia agar selalu membawa dokumen resmi. Hormati aturan setempat dan fokuslah pada tujuan utama ibadah agar perjalanan Anda di Tanah Suci berjalan lancar tanpa kendala hukum.
- Penulis: Utomo

Saat ini belum ada komentar