Bongkar Rahasia Pengelola Parkir: Papan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Ternyata Cuma Gertakan
- account_circle Wahyudi Wahyudi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pernahkah Anda mendapati mobil tergores di area parkir mal, lalu saat melapor, petugas hanya menunjuk papan pengumuman bertuliskan “Kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”? Kebanyakan dari kita akan pulang, pasrah, dan menanggung sendiri biaya catnya. Namun tahukah Anda bahwa tulisan di papan tersebut sebenarnya dilarang oleh undang-undang dan bahkan memiliki ancaman pidana?
Parkir Adalah Penitipan Barang, Bukan Sewa Lahan
Banyak yang mengira membayar parkir hanyalah menyewa sepetak aspal, sehingga jika terjadi apa-apa, urusan kendaraan ditanggung sendiri oleh pemiliknya. Padahal, berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, secara hukum parkir bukanlah sewa lahan melainkan perjanjian penitipan barang. Karena bentuknya adalah penitipan, pengelola yang menerima kendaraan Anda otomatis terikat kewajiban untuk menjaganya.
Papan “Kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola” Itu Ilegal dan Bisa Dipidana
Dalam kacamata hukum, papan pengumuman sepihak yang dibuat oleh pengelola tanpa kesepakatan konsumen disebut sebagai “klausula baku”. Sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang keras mencantumkan klausula baku yang isinya mengalihkan tanggung jawab. Lebih tegas lagi, pada ayat ke-3 disebutkan bahwa klausula semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
Artinya, mau dipasang sebesar apa pun atau dicetak di setiap karcis, secara hukum aturan tersebut dianggap tidak pernah ada. Pelanggaran terhadap larangan pencantuman tulisan ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar. Meskipun pada praktiknya sangat jarang pengelola dipenjara hanya gara-gara memasang papan ini, undang-undang tersebut memberikan Anda posisi tawar (bargaining power) yang sangat kuat saat mengajukan komplain.
Petugas Parkir Bukan Musuh Anda
Saat emosi memuncak karena kendaraan rusak atau hilang, sangat mudah bagi kita untuk melampiaskan kemarahan pada petugas di pos keluar. Padahal, petugas di lapangan hanyalah karyawan yang dikasih papan pengumuman, bukan pihak yang diberi wewenang. Yang untung jika Anda tidak tahu hak hukum Anda adalah pihak pengelolanya.
Menurut Ketua Indonesia Parking Association, Rio Octaviano, kehilangan dan kerusakan kendaraan di area parkir memang mutlak menjadi tanggung jawab pengelola. Hal yang jarang diketahui publik adalah bahwa izin parkir resmi mewajibkan pengelola untuk mengasuransikan kendaraan yang parkir di lokasi mereka. Oleh karena itu, uang ganti rugi sebenarnya sudah disiapkan melalui pencairan asuransi, bukan diambil dari kantong pribadi petugas pos parkir.
Mengapa Klaim Ganti Rugi Sering Gagal?
Walaupun hukum dan posisi tawarnya kuat, pencairan uang ganti rugi tidak terjadi secara instan. Kegagalan klaim parkiran jarang terjadi karena hukumnya yang lemah, melainkan karena konsumen tidak memiliki bukti. Goresan atau kerusakan di parkiran hampir selalu terjadi saat Anda sedang tidak ada di tempat.
Untuk memenangkan tuntutan atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365-1367 KUHPerdata), Anda wajib membuktikan tiga hal krusial:
-
Kendaraan Anda memang benar masuk ke parkiran yang mereka kelola, dengan karcis sebagai bukti utamanya.
-
Kerusakan tersebut terjadi tepat saat kendaraan berada di dalam area parkir, bukan terjadi sebelum masuk atau sesudah keluar.
-
Terdapat kelalaian dari pihak pengelola, misalnya penjagaan keamanan yang bolong.
Untuk itu, penggunaan kamera dasbor (dashcam) dengan fitur mode parkir yang tetap merekam meski mesin mati sangat direkomendasikan agar Anda memiliki bukti kuat.
Langkah Cerdas Jika Menjadi Korban
Jika Anda mengalami kejadian tidak menyenangkan di area parkir, gunakan langkah-langkah pembuktian berikut:
-
Foto lokasi dan kerusakan: Segera dokumentasikan kerusakan beserta lokasi parkirnya sebelum mobil Anda dipindahkan.
-
Simpan karcis: Karics parkir adalah bukti sah penitipan barang Anda.
-
Lapor secara tertulis: Datangi pengelola dan minta dibuatkan Berita Acara secara tertulis, jangan hanya komplain secara lisan.
-
Lapor ke BPSK: Jika klaim ditolak, laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Laporan ini gratis dan Anda tidak perlu menyewa pengacara.
Mulai sekarang, jangan lagi sekadar mengelus dada dan menanggung sendiri biaya bengkel hanya karena melihat papan pengumuman.
Bagikan Informasi Ini, Lindungi Orang Terdekat Anda!
Jangan biarkan informasi penting ini hanya berhenti di Anda. Simpan artikel ini dan bagikan (share) ke keluarga, grup WhatsApp, atau teman-teman Anda yang sering bepergian dan nge-mall. Anda juga bisa melakukan screenshot pada bagian hak-hak konsumen di atas. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan posisi tawar hukumnya, semakin enggan oknum pengelola parkir mengelak dari tanggung jawab. Mari bersama-sama wujudkan ekosistem fasilitas publik yang aman, bertanggung jawab, dan memanusiakan konsumen!
- Penulis: Wahyudi Wahyudi

Saat ini belum ada komentar