Duduk Perkara Polemik Pernyataan ‘Berontak’ Windah Basudara Terkait Karhutla dan Isu Sawit
- account_circle Wahyudi Wahyudi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kreator konten Brando Franco Windah atau yang dikenal luas sebagai Windah Basudara menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan keras mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam siaran langsung di kanal YouTube pribadinya pada pertengahan Oktober 2026, Windah secara terbuka meluapkan kekesalannya terhadap ancaman alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Cuplikan video tersebut viral di berbagai lini masa media sosial, memicu pro-kontra, hingga berujung pada tudingan bahwa dirinya ditunggangi pihak tertentu.
Pernyataan dalam Siaran Langsung
Kritik Windah bermula dari pekatnya kabut asap karhutla yang melanda kawasan Kalimantan dan Sumatra hingga berdampak buruk bagi kesehatan warga serta kelangsungan satwa liar. Kemarahannya dipicu oleh dugaan dan kekhawatiran publik bahwa lahan yang terbakar sengaja dibersihkan untuk dijadikan perkebunan monokultur komersial.
Dalam sesi streaming tersebut, Windah berujar spontan kepada para penontonnya:
“Kalau tanah-tanah Kalimantan dan sekitarnya jadi sawit, kita mau nggak ikut pemberontakan? Udah kesel sih, kesel banget pasti. Awas aja kalau sampai jadi sawit… Walaupun gua tahu kalian mostly bocil, tapi setidaknya kita gerak lah. Gue gerakin massa nih.”
Dalam tayangan yang sama, ia juga sempat menyebut nama kreator konten Ferry Irwandi agar ikut menyuarakan isu ini ke kelompok audiens yang lebih dewasa. Windah menekankan bahwa hutan merupakan aset vital penopang ekosistem dunia dan habitat satwa, sehingga area terdampak bencana semestinya direboisasi, bukan dialihfungsikan.
Diserang Tudingan Buzzer dan Tanggapan Balik
Setelah potongan siaran tersebut tersebar luas, kolom komentar media sosial Windah dipenuhi kritik dan tudingan miring. Sejumlah akun menuduhnya berperan sebagai buzzer politik dan menerima bayaran dari kelompok tertentu untuk mendiskreditkan penanganan bencana oleh pihak berwenang.
Menanggapi tuduhan tersebut, Windah memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Ia membantah keras tudingan bayaran tersebut dan menegaskan bahwa sikapnya murni wujud kepedulian atas krisis ekologis serta korban kabut asap. Ia juga menyoroti adanya pola komentar seragam (template) dari akun-akun tertentu yang dinilainya sengaja dikerahkan untuk membelokkan substansi isu lingkungan yang disuarakannya.
Konteks Fakta Hukum dan Penegakan Aturan
Secara substansi, penggunaan istilah “pemberontakan” oleh Windah merupakan bentuk hiperbola kemarahan personal di depan audiensnya, bukan bentuk permufakatan makar fisik bersenjata.
Secara hukum di Indonesia, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki regulasi penyegelan areal konsesi yang terbukti terbakar guna mencegah alih fungsi sepihak. Pernyataan figur publik sebesar Windah memperlihatkan bagaimana isu pengawasan lingkungan hidup kini menjadi perhatian nyata generasi muda di ranah digital.
- Penulis: Wahyudi Wahyudi

Saat ini belum ada komentar