Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027
- account_circle Utomo
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dunia pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada wacana perubahan kebijakan yang signifikan. Mulai tahun ajaran 2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang untuk mengembalikan aturan bahwa siswa tidak lagi otomatis naik kelas.
Wacana yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ini sontak memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat, guru, dan para pengamat pendidikan.
Alasan Di Balik Wacana: Menghindari Fenomena “RMS”
Ide untuk mengevaluasi sistem kenaikan kelas otomatis ini bermula dari keresahan terhadap dinamika belajar siswa di ruang kelas. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, selama ini ada kecenderungan terbangunnya kultur yang kurang sehat di kalangan peserta didik, yang ia istilahkan sebagai rumus “RMS” (Rajin-Malas Sama Saja).
Ketika sistem menetapkan bahwa setiap siswa dijamin naik kelas apa pun kondisi dan pencapaian belajarnya, sebagian anak kehilangan motivasi untuk berusaha secara maksimal. Mu’ti menegaskan bahwa proses belajar mengajar semestinya menghargai keringat, ketekunan, dan perjuangan seorang anak.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ujar Mu’ti dalam keterangannya.
Pemerintah menilai bahwa sekolah harus kembali menjadi tempat di mana kompetensi dan kesungguhan dihargai. Jika seorang siswa menunjukkan motivasi dan mampu menguasai kompetensi yang diajarkan, ia layak naik tingkat. Sebaliknya, jika standar tersebut belum terpenuhi, opsi untuk tinggal kelas dan melakukan pengulangan belajar dinilai bisa menjadi sarana evaluasi yang adil.
Masih dalam Tahap Pengkajian Matang
Meski wacana ini sudah digaungkan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dieksekusi secara terburu-buru. Saat ini, Kemendikdasmen masih berada pada tahap pengkajian mendalam, menyusun mekanisme pendukung, serta mendengarkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah kalangan legislatif di Senayan, seperti Komisi X DPR, turut memberikan catatan agar rencana ini dikaji secara komprehensif. DPR mengingatkan agar kebijakan tidak naik kelas nantinya tidak justru menjadi beban mental bagi siswa, melainkan diiringi dengan skema penanganan yang jelas—seperti program remedial yang terstruktur atau pengulangan materi pada mata pelajaran yang memang menjadi kelemahan siswa tersebut.
Sementara itu, instansi terkait seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi lembaga pendidikan madrasah dan keagamaan juga menyatakan masih memantau dan mengkaji arah kebijakan nasional ini.
Menanti Wajah Baru Evaluasi Belajar
Kebijakan kenaikan kelas otomatis sebelumnya memang dirancang untuk mered reducir tekanan psikologis pada anak dan meminimalisir angka anak putus sekolah. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan perlunya keseimbangan antara perlindungan psikologis anak dan dorongan untuk membangun mentalitas kerja keras serta tanggung jawab akademik.
Jika kajian dan persiapannya rampung, tahun ajaran 2027 berpotensi menjadi tonggak kembalinya sistem selektif dalam kenaikan kelas di sekolah-sekolah Indonesia. Publik tentu berharap, apapun bentuk aturan finalnya nanti, kebijakan ini benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu kualitas pendidikan nasional yang jujur, kompetitif, dan berkeadilan.
- Penulis: Utomo

Saat ini belum ada komentar