Mengenal Lebih Dalam Hukum Riba dalam Islam: Dalil, Praktik, dan Akibatnya
- account_circle donny rosady
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Islam mengatur muamalah atau hubungan ekonomi antar manusia sedemikian rupa demi menciptakan keadilan. Salah satu larangan paling tegas dalam sistem ekonomi Islam adalah praktik riba. Namun, di era modern, praktik riba sering kali menyamar dalam berbagai transaksi keuangan. Artikel ini akan mengupas tuntas Hukum Riba dalam Islam, dalil-dalil pelarangannya, cara mengenali praktiknya, hingga dampak buruk yang muncul akibat riba.
Apa Itu Riba?
Secara bahasa, riba berarti ziyadah atau tambahan. Para ulama fikih mendefinisikan riba sebagai tambahan atau kelebihan yang menjadi syarat dalam transaksi utang piutang atau tukar-menukar barang tertentu tanpa padanan yang sah menurut syariat.
Singkatnya, seseorang melakukan riba jika ia mengambil untung dari uang yang ia pinjamkan, atau menukar barang sejenis dengan takaran berbeda, baik secara tunai maupun tangguh.
Hukum Riba dalam Islam: Dalil Al-Qur’an dan Hadis Shahih
Allah SWT menetapkan hukum riba secara mutlak, yaitu Haram. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah menjelaskan keharaman ini dengan sangat jelas.
1. Dalil Al-Qur’an
Allah SWT menegaskan perbedaan antara jual beli yang halal dan riba yang haram:
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah SWT juga memerintahkan kaum mukminin agar meninggalkan sisa riba:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
2. Dalil Hadis Shahih
Rasulullah SAW melarang semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, bukan hanya pemakannya saja.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksinya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: ‘Mereka semua sama (dalam dosa).'” (HR. Muslim no. 1598)
Mengenali Praktik dan Jenis Riba
Umat Islam wajib mengenali bentuk-bentuk riba agar terhindar dari dosa besar ini. Para ulama membagi riba ke dalam dua kelompok besar:
A. Riba Utang Piutang
-
Riba Qardh: Pemberi pinjaman mensyaratkan manfaat atau kelebihan tertentu kepada peminjam.
-
Contoh: Si A meminjamkan Rp1.000.000 kepada si B dengan syarat si B mengembalikan Rp1.100.000. Tambahan Rp100.000 tersebut adalah riba.
-
-
Riba Jahiliyah: Kreditur membebankan tambahan utang karena debitur tidak mampu membayar utang sesuai tenggat waktu (denda keterlambatan).
B. Riba Jual Beli
Riba ini terjadi pada enam komoditas barang ribawi: Emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam.
-
Riba Fadhl: Seseorang menukar dua barang sejenis dengan takaran atau timbangan berbeda.
-
Contoh: Menukar 10 gram emas lama dengan 8 gram emas baru dalam satu waktu.
-
-
Riba Nasi’ah: Penjual atau pembeli menangguhkan penyerahan barang ribawi dalam transaksi tukar-menukar.
-
Contoh: Seseorang membeli emas batangan, namun penjual menyerahkan fisik emasnya beberapa hari kemudian.
-
Akibat Buruk Riba bagi Kehidupan
Islam mengharamkan riba karena membawa bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat:
-
Mengundang Perang dari Allah dan Rasul-Nya: Allah mengancam pelaku riba dengan peperangan—ancaman yang tidak ada pada dosa besar lainnya (QS. Al-Baqarah: 279).
-
Menghilangkan Keberkahan Harta: Allah memusnahkan keberkahan harta riba (QS. Al-Baqarah: 276). Pelakunya mungkin merasa kaya secara materi, namun sering kali mengalami ketidaktenangan batin.
-
Merusak Tatanan Ekonomi: Riba memicu inflasi dan mengeksploitasi pihak yang lemah, sehingga kekayaan hanya berputar di tangan segelintir orang kaya.
-
Siksaan di Hari Kiamat: Pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila yang kesurupan setan.
Menghindari riba merupakan bukti ketakwaan kita kepada Allah SWT. Meskipun sistem keuangan dunia saat ini penuh dengan riba, kita harus tetap berusaha mencari alternatif yang halal. Gunakanlah lembaga keuangan syariah dan hindari gaya hidup konsumtif agar harta kita tetap berkah.
- Penulis: donny rosady
- Editor: creative dibahas.com

Saat ini belum ada komentar